
Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap residivis akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Senin (8/1).
Pelaku berinisial SB alias Kacong (28) sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Terakhir kali ia menjalani hukuman ditahun 2015,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Kanalaceh.com, Selasa (9/1).
Dia menjelaskan, SB alias Kacong ditangkap disebuah rumah di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya. Dari tangan SB, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 0,50 gram.
“Kini guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” katanya. [Rajali Samidan]
Berita Terkait
KriminalitasTragedi di Abdya Warga Gantung Diri Akibat Tekanan Hutang
BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Sebuah peristiwa tragis terjadi di desa Baharu, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh ...
KriminalitasRumahnya Jadi Tempat Transaksi Sabu, IRT di Langsa Ditangkap
Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap seorang IRT berinisial SS (33) warga Kecamatan Langsa [&h...

