
Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap seorang IRT berinisial SS (33) warga Kecamatan Langsa Baro karena aktivitas rumahnya dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud. Ternyata, setibanya dilokasi, polisi menemukan barang bukti sabu.
“Dari hasil pengerebekan diamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,18 Gram, 1 plastik tembus pandang dan dua unit hp,” kata Shandy, Senin (16/1).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
KriminalitasTragedi di Abdya Warga Gantung Diri Akibat Tekanan Hutang
BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Sebuah peristiwa tragis terjadi di desa Baharu, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh ...
KriminalitasPetualangan Pelaku Pembunuhan Sukoco di Jalan 30 Berakhir di Polres Abdya
Blangpidie (KANALACEH.COM) – Petualangan MY pelaku pembunuhan terhadap Sukoco warga Gampong Suka Mulya kecamatan B...

