
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban dilakukan di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” kata Joko.
Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan Polres Pidie, Polda Aceh, dan TNI. Kegiatan ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono, didukung Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, serta personel TNI Kodim 0102/Pidie.
Tim menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI di kawasan Kilometer 17 dan Kilometer 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pegunungan yang cukup berat.
“Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas. Ini menunjukkan keseriusan aparat untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujar Joko.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski para pelaku tidak ditemukan dan aktivitas sudah tidak beroperasi, aparat tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar serta empat drum kosong. Seluruh barang bukti dititipkan di Polsek Geumpang.
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat.
Menurut Joko, selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar masyarakat memahami dampak jangka panjang PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Polda Aceh akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan, menjaga kelestarian alam Aceh merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kesejahteraan generasi mendatang.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
