Enam Tersangka Korupsi Westafel Diserahkan ke Jaksa, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan
Redaksi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau westafel di SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun anggaran 2020.
Proses penyerahan tanggung jawab tersebut berlangsung pada Kamis (8/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan enam orang tersangka yang diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung proyek sanitasi sekolah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BACA: Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
“Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan,” kata Suhendri dalam keterangannya.
Adapun enam tersangka yang diserahkan yakni WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46) dan H bin H (38).
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduri, menjelaskan bahwa dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan dengan tetap memberikan pendampingan penasihat hukum kepada masing-masing tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Penahanan terhadap anggota DPRK harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengadaan fasilitas sanitasi sekolah di tengah pandemi Covid-19, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
