Internet Aceh Selalu Mati Saat Bencana, Konsultan Hukum: Ini Kelalaian Operator
Redaksi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kelambanan dan potensi kelalaian operator telekomunikasi kembali menjadi sorotan setelah layanan internet di Aceh berulang kali lumpuh di tengah situasi darurat pascabencana.
Pola ini kembali terulang dalam beberapa pekan terakhir setelah banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah, ketika akses komunikasi mati hampir tanpa jeda dan menyulitkan masyarakat memperoleh informasi krusial.
Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Dr. Bukhari, menilai kondisi tersebut tidak dapat lagi dipahami semata sebagai gangguan teknis, melainkan persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik.
“Pasca banjir dan longsor, kita melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung blackout begitu listrik terputus. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujar Bukhari, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, matinya internet setiap kali terjadi gangguan sistem mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan operator telekomunikasi di wilayah rawan bencana.
Padahal, layanan komunikasi merupakan infrastruktur vital yang seharusnya tetap berfungsi dalam kondisi krisis.
Fakta di lapangan, lanjut Bukhari, menunjukkan banyak Base Transceiver Station (BTS) di Aceh tidak dilengkapi cadangan daya yang memadai.
Idealnya, tower telekomunikasi memiliki baterai atau genset yang mampu menopang operasional minimal 4 hingga 8 jam.
Namun dalam praktiknya, sejumlah BTS hanya bertahan puluhan menit, bahkan ada yang langsung mati saat pasokan listrik utama terganggu.
Dalam kondisi darurat, tanggung jawab operator tidak berhenti pada keberadaan genset semata. Ketika bahan bakar habis, pengisian ulang harus segera dilakukan.
Jika genset rusak akibat terdampak bencana, penggantian atau perbaikan cepat menjadi kewajiban, bukan pilihan. Ketergantungan berlarut pada pemulihan pihak lain dinilai mencerminkan lemahnya manajemen kedaruratan.
“Kewajiban ini bukan opsional. Jika tidak dipenuhi, kondisi tersebut bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Bukhari, kondisi berulang ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin keandalan dan kesinambungan layanan, termasuk dalam situasi bencana.
Peristiwa yang terus berulang di Aceh menjadi peringatan keras bahwa internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang tidak boleh lumpuh justru saat paling dibutuhkan masyarakat.
Berita Terkait
TeknologiTelkom Aceh Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Platform DigiKoperasi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Aceh berperan aktif mendukung program ...
Teknologi
