
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh menegaskan kembali pentingnya prosedur screening ketat terhadap setiap calon pendonor darah demi memastikan keamanan transfusi bagi pasien.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Donor Darah PMI Banda Aceh, dr Mutia Abdullah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pemeriksaan darah yang dilakukan secara berlapis sebelum akhirnya dinyatakan layak digunakan.
Menurut Mutia, proses screening pendonor dilakukan melalui dua tahapan utama yang menjadi standar nasional dalam layanan transfusi darah. Tahap pertama adalah pemeriksaan awal oleh dokter melalui metode anamnesis.
Pada tahap ini, dokter akan mengidentifikasi kondisi kesehatan pendonor dengan melakukan wawancara medis menyeluruh. Pemeriksaan mencakup penelusuran riwayat penyakit, kebiasaan hidup, pola perilaku, hingga kemungkinan adanya kontak dengan faktor risiko tertentu.
“Pada tahap ini, petugas mengenali gejala serta pola perilaku calon pendonor untuk menilai apakah terdapat risiko terkait HIV atau penyakit menular lainnya. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pendonor berada dalam kondisi sehat dan bebas dari faktor risiko,” kata Mutia, Senin, 8 Desember 2025.
Kemudian, kata dia dokter juga akan mengamati gejala medis yang mungkin menunjukkan adanya potensi penyakit menular. Aspek yang dilihat tidak hanya terbatas pada tanda-tanda fisik, tetapi juga informasi penting lain yang dapat mengindikasikan risiko terhadap penyakit seperti HIV maupun infeksi menular lainnya.
Proses ini menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pendonor benar-benar memenuhi syarat kesehatan untuk mendonorkan darahnya.
Setelah calon pendonor dinyatakan memenuhi syarat dan proses donor darah selesai dilakukan, PMI Banda Aceh melanjutkan ke tahap screening kedua yaitu pemeriksaan sampel darah di laboratorium.
Tahap ini dilakukan menggunakan peralatan khusus dan uji laboratorium standar untuk mendeteksi empat parameter penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah.
Empat parameter tersebut meliputi HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, serta Treponema, bakteri penyebab penyakit sifilis.
Pemeriksaan laboratorium ini bersifat wajib dan tidak dapat dilewati. Setiap kantong darah hanya dapat diproses lebih lanjut setelah dipastikan negatif dari keempat infeksi tersebut.
Jika ditemukan hasil reaktif pada salah satu parameter, maka darah tersebut secara otomatis tidak akan didistribusikan dan pendonor akan diberi edukasi oleh petugas medis.
“Kedua tahap screening ini wajib dilakukan untuk menjamin kualitas dan keamanan darah sebelum digunakan untuk kebutuhan medis,” ujarnya.
Mutia menegaskan bahwa prosedur screening berlapis ini merupakan standar keselamatan yang harus dipenuhi demi melindungi pasien yang membutuhkan transfusi darah.
Dengan proses yang ketat dan transparan, PMI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemeriksaan kesehatan pendonor serta tetap berpartisipasi dalam kegiatan donor darah secara rutin.
“PMI Banda Aceh berkomitmen memastikan ketersediaan darah yang aman, berkualitas, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan transfuse,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Wahyudi, mengapresiasi langkah PMI Banda Aceh dalam memastikan darah dari pendonor tetap aman dan terbebas dari infeksi HIV sebelum disalurkan kepada pasien.
Ia menilai upaya screening yang ketat dan berstandar tinggi merupakan bentuk komitmen PMI dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
“Tentu keamanan darah adalah prioritas utama karena sangat menentukan keselamatan pasien. Kami mendorong masyarakat untuk terus mendukung program donor darah dengan tetap menjaga kesehatan, sehingga stok darah yang tersedia aman, layak, dan bermanfaat,” katanya.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
