Resmi Dimulai, 2,6 Juta Kendaraan di Aceh Dapat Keringanan Pemutihan Pajak
Redaksi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 12 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem, Selasa (11/11).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra memastikan seluruh layanan Samsat di Aceh siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Ia menyebut, program ini tidak hanya menghapus pajak dan denda, tetapi juga bagian dari upaya penataan data kendaraan bermotor.
“Semua kanal layanan sudah siap. Program ini juga membantu memastikan akurasi data kendaraan dan mendorong kesadaran wajib pajak,” kata Reza.
Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan, yakni penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB (kecuali kendaraan yang dimutasikan keluar Aceh), penghapusan 100 persen sanksi denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan baru.
Berdasarkan data BPKA, terdapat 2,6 juta kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Karena itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat, termasuk Samsat Keliling, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong.
“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki legalitas kendaraan,” tutup Reza.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
