Kantor Inspektorat Aceh Besar Digeledah Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025
Redaksi

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Aceh Besar, Senin, 4 Agustus 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menekankan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan harus menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terus mengawal pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jemmy.
Penyidikan ini merupakan bagian dari langkah serius Kejari Aceh Besar dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
