
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Jarimah Liwath berinisial QH dan RA dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah liwath.
Baca: Kasus Pasangan Gay Ditangkap di Toilet Taman Sari Banda Aceh Dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa QH dan RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath.
Oleh karena itu, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 85 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian serta dua unit handphone dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu selama satu minggu.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
Jaksa Penuntut Umum dalam pernyataannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

