
Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Jaringan perdagangan ilegal kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera berhasil diungkap oleh Polres Aceh Tengah.
Penangkapan terjadi saat pelaku hendak bertransaksi dengan calon pembeli di depan sebuah bengkel mobil.
Dua anggota Polres Aceh Tengah, Putra dan Desmon jadi saksi kunci saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Selasa, 23 Juli 2025.
Sidang ini menyeret lima terdakwa dalam kasus perdagangan satwa dilindungi.
Menurut keterangan Putra, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus Maskur dan Santoso saat keduanya menunggu calon pembeli kulit dan tulang belulang harimau.
“Kami mendapatkan informasi dari warga sore Jumat bahwa akan ada transaksi kulit harimau di depan bengkel. Saat kami lakukan penggerebekan, barang bukti sudah dibawa,” ungkap Putra di persidangan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang masih lembap, disimpan dalam wadah styrofoam.
“Saat itu mereka sedang menunggu calon pembeli,” tambahanya.
Berdasarkan pengakuan Maskur dan Santoso, kulit harimau tersebut berasal dari Jaharudin, keduanya mengaku hanya berperan sebagai penjual.
Pengembangan kasus pun berlanjut. Keesokan harinya, Sabtu, 15 Maret 2025, polisi membekuk Jaharudin, bersama Ruhman dan Saprizal, di kediaman masing-masing di Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Putra menjelaskan bahwa Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal mengakui mendapatkan harimau tersebut dari hutan dalam kondisi sudah mati akibat jerat.
Mereka mengatakan jerat itu awalnya dipasang untuk menangkap kijang atau rusa. Setelah menemukan harimau yang mati terjerat, ketiganya mengulitinya dan menjualnya kepada Maskur serta Santoso.
“Mereka tidak memiliki izin menangani atau memperjualbelikan satwa dilindungi,” terangnya.
Dalam penangkapan ketiga pelaku, polisi hanya menemukan senjata tajam seperti pisau dan parang, serta satu unit mobil Suzuki Escudo warna hijau yang diduga digunakan untuk operasional.
Sementara itu, semua keterangan dari para saksi dibenarkan oleh para terdakwa saat persidangan.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Rahma Novatiana sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai Hakim Anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah adalah Evan Munandar SH MH, sedangkan lima terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Eko Priyanto SH dan Asmirawati SH.
Terdakwa Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn, sementara Maskur dan Santoso dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

