
(KANALACEH.COM) – Calon kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
“(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.
Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.
Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.
Sebelumnya legislator dari Fraksi PDIP, Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada.
Hugua berpendapat praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak akan terpilih.
Ia pun menyarankan agar PKPU yang tengah dibahas kini mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik.
“Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (15/5). [CNN]
Berita Terkait
PolitikGolkar Aceh Siapkan Generasi Pemimpin Baru, Ilham Akbar: AMPG adalah Rumah Anak Muda
Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se-Ace...
PolitikKPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
(KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pene...

