
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap 2 anggota polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara karena kedapatan bawa sabu 1 kilogram.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kedua polisi tersebut bintara berinisial F dan A.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan 1 kg barang bukti berupa sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto membenarkan penangkapan 2 anggota polisi tersebut.
“Benar. 2 oknum dari Polres Aceh Utara kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Bintara F dan A,” kata Henki kepada wartawan, Senin malam, 22 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua polisi tersebut berperan sebagai penghubung antara pengguna dan penjual sabu.
“Keduanya perantara. Bbnya 1 kilogram sabu,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengejar tersangka utama yang memasok sabu ke oknum polisi tersebut.
“Tersangka utama masih dalam pengejaran,” katanya.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
