
(KANALACEH.COM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan dalam kunjungannya di Kota Ambon.
Pasalnya, Gibran bertemu dengan sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah saat ke Ambon kemarin.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1) sperti dikutip dari Antara.
Dia menerangkan dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kedatangan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu untuk berkampanye di Ambon.
Bawaslu Maluku, kata dia, mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, tegasnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ujar Samsun.
Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan. [CNN]
Berita Terkait
PolitikGolkar Aceh Siapkan Generasi Pemimpin Baru, Ilham Akbar: AMPG adalah Rumah Anak Muda
Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se-Ace...
PolitikKPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
(KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pene...

