
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tenggara mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan satwa yaitu kulit Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala berinisial AN (35).
Informasi penangkapan AN bermula dari adanya warga yang melaporkan aksi pelaku ke Polisi. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada masyarakat yang hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya.
Menanggapi laporan tersebut, Personel Polres Aceh Tenggara langsung menuju ke lokasi yang di laporakan dan langsung mengamankan pelaku, dengan cara aparat berpura-pura ingin membeli kulit harimau tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, AN ditangkap beserta barang bukti kulit harimau hingga tulang belulang satwa yang dilindungi itu.
“Kita amankan tersangka AN (35) bersama barang bukti kulit harimau, tulang belulang dan satu kotak spritus otol yang telah dimasukkan kedalam goni,” kata Iptu Bagus, Senin (4/9/2023).
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. []
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

