
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku eksploitasi dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur dengan berjualan jambu potong disetiap warkop di Banda Aceh.
Pelaku berinisial S (27) warga Ujung Batee, Aceh Besar. Ia mempekerjakan 4 orang anak yang berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku S mempekerjakan anak tersebut hingga pukul 23:00 WIB setiap harinya.
“Pelaku ekploitasi anak ini mempekerjakan korban hingga Pukul 23:00 WIB menjajakan jambu potong di setiap warkop di Banda Aceh,” kata Fadillah Aditya, Rabu (5/7).
Pelaku S memberi upah Rp 2 ribu dari satu bungkus jambu potong yang terjual ke korban. Sementara harga perbungkusnya Rp 10 ribu.
Per harinya S bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 juta dari penjualan tersebut. Hasil itu digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
“Per hari setiap korban bisa menjual 30 cup jambu potong. Omset S, Rp 980 hampir 1 juta,” katanya.
Korban merupakan anak tetangga pelaku yang diperdayai dan di iming-imingi uang jika jambu tersebut laku.
Kini S sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. Ia akan dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
