
BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Pemerintah Gampong Kampung Tengah kecamatan Kuala Bate, Aceh Barat Daya (Abdya) mulai terapkan Qanun Gampong tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. Rapat pembentukan itu dilakukan pada Selasa (04/07) di kantor Desa setempat.
Keuchik Gampong Kampung Tengah Armaini mengatakan, pembahasan pembentukan qanun ini perlu dilakukan agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan serta memperkuat adat hukum didesa ini.
” Selama ini khusus di Kampung Tengah belum ada qanun, sehingga saat terjadi suatu masalah tidak bisa dijalankan dengan semestinya”. Kata Armaini
Dia berharap dengan pembentukan qanun itu menjadi pegangan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan Gampong.
“Selama ini jika terjadi permasalahan harus dilakukan secara Gampong dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa sanksi yang tegas karna belum ada qanun”,. Ungkapnya
Dalam rapat pembentukan qanun itu turut hadiri oleh tokoh agama, Tuha Pheut, tokoh pemuda fan perangkat Desa lainnya.(*)
Berita Terkait
Berita umumPemerintah Gampong Tengah Kuala Batee Tebang Pohon Besar Dalam Upaya Tanggap Bencana
BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Pemerintah Gampong Tengah kecamatan Kuala Batee Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pen...
Berita umum
