
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Achmad Marzuki akan memimpin Aceh kembali 1 tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan membenarkan hal tersebut.
“Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Benni kepada kanalaceh.com, Rabu (5/7).
Keppres tersebut, kata dia diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
