Berkas Kasus Prostitusi Online di Aceh Besar dan Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa
danirandi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh sudah merampungkan berkas perkara kasus prostitusi online yang menjerat 9 orang yang terdiri dari 4 mucikari dan 5 PSK.
Kini berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilla Aditya Pratama membenarkan terkait pelimpahan itu. Kata dia, berkas itu sudah diserahkan ke jaksa pada pekan lalu.
Baca: Detik-detik Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar
“Sudah kita serahkan ke Kejari Banda Aceh beserta barang bukti,” kata Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).
Sebelumnya, Personel Polresta Banda Aceh membongkar kasus prostitusi online di dua tempat berbeda, masing-masing di hotel kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh.
Baca: Polisi Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan
Dari penangkapan itu polisi mengamankan 9 orang tersangka, empat diantaranya mucikari dan lima orang PSK.
Dilokasi pertama yaitu di sebuah hotel di Kawasan Aceh Besar. Di sana, polisi mengamankan 2 mucikari berinisial RA (25) dan SM (25) dan 3 PSK berinisial CF (28), S (23) dan R.
Kemudian dilokasi berikutnya, petugas juga mengamankan dua mucikari berinisial OM (24) dan FF (24) dan PSK berinisial RM (20) dan FF (33) di sebuah hotel di Banda Aceh.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
