
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/6).
Baca: Penembak 2 Warga Aceh Besar Hingga Tewas Ditangkap: Motif Dendam
Winardy mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
“Semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
