
Blangpidie (KANALACEH.COM) – Konflik pengguguran calon Kepala Desa (Kades) bernama Khairul Reza di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya menuai titik terang, Senin, (14/2) .
Khairul Reza yang sempat dua kali digugurkan karena dugaan pemalsuan tanggal legalisir ijazah oleh Panitian Pemilihan Keucik (P2K) akhirnya dinyatakan tidak benar dan besok dirinya akan ditetapkan sebagai calon Keuchik nomor lima di kantor camat.
Hasil ini didapat setelah tim yang dibentuk bupati Abdya turun langsung ke desa itu. Dari hasil musyawarah panjang dengan pihak terkait termasuk P2K di kantor Desa setempat, akhirnya berkas calon ini dinyatakan lengkap dan masuk daftar calon.
Asisten l Pemkab Abdya, Amrizal membenarkan hasil dari musyawarah itu didapati bahwa berkas calon bernama Khairul Reza dinyatakan lengkap dan besok akan ditetapkan sebagai calon.
“Pada dasarnya kita tidak mencari kesalahan, kita datang untuk meluruskan tentang aturan dan mekanisme Pilkades, bukan desa ini saja tapi seluruh desa,” kata Amrizal, usai rapat berlangsung.
“Kami secara aturan sudah menjelaskan. Tidak ada penafsiran lain-lain. Kalau aturan memenuhi kita lewatkan, kita harus bersikap netral dan independen,”.
Berita Terkait
PolitikGolkar Aceh Siapkan Generasi Pemimpin Baru, Ilham Akbar: AMPG adalah Rumah Anak Muda
Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se-Ace...
PolitikKPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
(KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pene...

