
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Barat H Ramli MS memerintahkan jajarannya menutup losmen dan penginapan yang melayani pasangan nonmuhrim menginap.
“Saya sangat kecewa dengan persoalan ini. Losmen yang melanggar harus ditutup total,” kata Ramli seperti dialnsir laman JPNN, Senin (24/1).
Ramli menyebut losmen yang menerima tamu nonmuhrim tidak bisa ditoleransi ataupun dimaafkan.
Menurut Ramli, tindakan itu melanggar syariat Islam dan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, losmen maupun penginapan yang mengizinkan pasangan nonmuhrim menginap juga melanggar aturan hukum dan adat istiadat di Aceh.
Dia pun mengimbau para orang tua memperhatikan pergaulan anak di luar rumah.
Dengan demikian, anak akan terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan aturan di Aceh. Menurut Ramli, orang tua bisa menggunakan gawai untuk mengetahui keberadaan anak.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
