
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur melimpahkan perkara pembunuhan gajah sumatra ke Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.
“Perkara gajah yang mati dibunuh dengan cara dipenggal sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Najjar Alavi seperti dilansir laman Antara, Jumat (15/10/2021).
Begitu juga dengan dakwaan, kata Ivan, pihaknya telah melengkapinya termasuk berbagai persyaratan lainnya.
Disinggung soal jadwal persidangan, Kasi Pidum berjanji akan menginformasikan kembali.
“Biasanya sepekan setelah kita limpahkan, maka pengadilan sudah memulai sidang pertama,” kata Ivan Najjar Alavi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengadilan, kata Kasi Pidum lagi, sidang perdana kasus terbunuhnya gajah sumatra di HGU PT Bumi Flora, akan disidangkan, Kamis (21/10) pekan depan.
“Kami akan kabari jadwal persidangan ke rekan-rekan media nantinya,” tutur Ivan Najjar Alavi.
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

