
Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap seorang dokter umum yang bekerja di salah satu klinik di Langsa berinisial SM (33), karena kasus sabu.
Penangkapan itu dilakukan di Kawasan Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro. Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, sebab sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah itu.
Dari informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Disana, petugas langsung mengamankan tersangka SM.
“Saat digeledah ditemukan satu paket sabu seberat 0,50 gram dalam sebuah kotak rokok di saku baju tersangka, diakui barang haram ini miliknya,” ungkap Iptu Wijaya.
Kepada petugas, SM mengaku membeli barang haram tersebut dari A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu dibelinya seharga Rp 250 ribu.
Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan sepeda motor.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. [Randi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

