
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 8 orang pelanggar syariat islam, di Taman Sari Banda Aceh, Senin (2/3). Mereka dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka yang dicambuk ialah berinisial MW 42 kali cambuk, RA 21 kali cambuk. SA dan RA 26 kali cambuk, RD dan AR 25 kali cambuk dan terakhir ialah AW dan HO mendapat hukuman 25 kali cambuk. [Foto: Riza Azhari]






Berita Terkait
FotoAntraksi Barongsai hibur warga di Banda Aceh
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ratusan warga memadati aktraksi barongsai di Viraha Buddha Sakyamuni, Peunayong, Band...
FotoPesona Rizki Tangse ‘Sihir’ Penonton di Stadion Dimurthala
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bagi pecinta Persiraja musim 2022/2023 siapa yang tidak mengenal Muhammad Rizki [&hell...

