Polisi Amankan Lima Penambang Emas Ilegal Serta Dua Eskavator di Nagan Raya
danirandi

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Lima penambang emas ilegal di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi.
Mereka melakukan penambangan emas tanpa izin. Kelima pelaku yaitu berinisial HJ (50) selaku pemilik modal dan pemilik beco, HS (21), IW (27) operator beco, MR (48) dan IS (22) yang berperan sebagai operator beco dan asbuk.
Kelima pelaku ditangkap pada Rabu kemarin. “Mereka melakukan penambang emas tanpa memiliki izin,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi, Kamis (12/9).
Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat setempat, bahwa ada aktivitas penambangan ilegal di Kawasan tersebut. Personel Polres Nagan Raya kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Polisi juga menemukan alat berat yang sedang beraktivitas menambang emas. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tidak mengantongi izin terkait penambangan itu.
“Mereka tidak memiliki izin apapun sehingga kita lakukan penangkapan,” kata Mahliadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua eskavator. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya. [Fahzi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
