
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita dua hewan yang dilindungi dari seorang warga Aceh Utara.
Kedua hewan tersebut ialah, siamang (Symphalangus Syndactylus) jenis kelamin Betina umur 3 tahun dengan kondisi sehat. Kemudian, Owa (Hylobates agilis) jenis kelamin jantan umur 3 tahun.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, satwa tersebut dievakuasi dari Azhari Suib (43), warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Menurut pemilik satwa, hewan itu didapatnya dari Kebun dikawasan Gunung Salak. Saat ini, satwa tersebut dibawa ke Kantor BKSDA Aceh. Kedua satwa tersebut dibawa ke Kantor BKSDA di Banda Aceh,” ujarnya melelui keterangannya, Kamis (8/8). [Randi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
