
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita dua hewan yang dilindungi dari seorang warga Aceh Utara.
Kedua hewan tersebut ialah, siamang (Symphalangus Syndactylus) jenis kelamin Betina umur 3 tahun dengan kondisi sehat. Kemudian, Owa (Hylobates agilis) jenis kelamin jantan umur 3 tahun.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, satwa tersebut dievakuasi dari Azhari Suib (43), warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Menurut pemilik satwa, hewan itu didapatnya dari Kebun dikawasan Gunung Salak. Saat ini, satwa tersebut dibawa ke Kantor BKSDA Aceh. Kedua satwa tersebut dibawa ke Kantor BKSDA di Banda Aceh,” ujarnya melelui keterangannya, Kamis (8/8). [Randi]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
