
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh menemukan indikasi adanya kecurangan di TPS 97 di Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Kecurangan itu berupa adanya pencoblosan yang dilakukan saksi lebih dari satu kali.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini menjelaskan, saksi yang melakukan pencoblosan itu berasal dari tiga dari Partai Lokal dan dua dari Partai Nasional.
Baca: 4 Pemilih Gadungan di Meuraxa Diamankan
“Mereka melakukan pencobloasan lebih dari satu kali, hingga 10 kali melakukan pencoblosan, ini jelas pelanggaran,” kata Marini saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/4).
Padahal, kata Marini, saksi itu tidak menyadari bahwa ada pengawas yang mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS itu. Sehingga, para saksi leluasa melakukan pencoblosan berkali-kali.
Untuk itu, pihaknya sudah merekomendasikan TPS itu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Kami tinggal menunggu surat resminya saja, bakal ada PSU di sana,” ucapnya. [Randi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

