
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumat (20/4), bangunan ilegal yang terletak di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Lamteh, Ulee Kareng yang disasar petugas.
Pantauan di lokasi, sejumlah bangunan berkonstruksi papan yang berdiri di atas tanah milik negara tersebut sudah dipasangi garis pembatas dan pamphlet bertuliskan “Bangunan Ini belum Memiliki IMB, Dilarang Melanjutkan Pembangunan”.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Nurbaiti mengatakan tanah dimaksud sudah dibebaskan oleh Pemko Banda Aceh pada 2007 lalu. “Karena tidak memiliki IMB, maka kami sebagai penegak peraturan pada hari ini menertibkannya.” Kata dia.
Kepada pemilik tanah, ia menyarankan agar dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut ke bagian tata Pemerintahan Setda Banda Aceh, jika pemilik tanah belum menerima ganti ruginya.
Ia menambahkan, sesuai qanun yang berlaku, bangunan tersebut sudah harus dibongkar dalam kurun waktu tujuh hari. Menurut Nurbaiti, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat teguran satu dan dua namun masih tetap dikerjakan pembangunannya. “Maka hari ini kami mengambil langkah penyegelan,” sebutnya. [Randi/rel]
Berita Terkait
InfrastrukturADHI Perkuat Tanggap Darurat Aceh Lewat Infrastruktur dan Aksi Sosial
(KANALACEH.COM) – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menegaskan komitmennya dalam mendukung tanggap darurat sekali...
BeritaDampak Banjir Longsor Aceh: 77 Ribu Rumah dan 302 Jalan Rusak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Banjir serta longsor yang memporak-porandakan Aceh tidak hanya merusak fasilitas umum...

