
Jakarta (KANALACEH.COM) – Graha Inspirasi menyambut baik keputusan Dirjen Pajak, bahwa pengguna Virtual Office dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
CEO Graha Inspirasi, Ahmad Hariono mengatakan, pihaknya menyambut baik peraturan terbaru program Kemenkeu itu.
“Akhirnya Dirjen Pajak membolehkan pengguna Virtual Office dikukuhkan menjadi PKP. Kami mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Ahmad Hariono dalam pesan tertulis yang diterima, Sabtu (7/4).
Kebijakan tersebut, kata Hariono, akan mempermudah pelaku usaha untuk lebih berkembang, dan tentunya pendapatan pajak daerah di seluruh Indonesia semakin meningkat.
Saat ini, pengguna jasa Virtual Office dari setiap Tahun mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
Selain aturan dari pemerintah tentang penertiban tata ruang (zonasi), yang tidak boleh menjalankan usaha di zona pemukiman (perumahan), juga kebermanfaatan virtual office bisa memberikan solusi dan dirasakan bagi para pelaku usaha dan startup.
“Kita berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan Dirjen Pajak secara merata dan diterapkan dengan baik oleh masing masing KPP di wilayah kota masing-masing, ” ucapnya.
Ia berpendapat, kerjasama antara pemerintah dengan Perusahaan Penyedia Virtual Office, agar perusahaan pengguna jasa didaftarkan PKPnya juga dan dapat diawasi dalam menjalankan kewajiban pajak perusahaannya. [Randi]
Berita Terkait
EkonomiBSI Aceh Gelar Tarhib Ramadan di Masjid Raya, Salurkan 500 Paket Sembako
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh menggelar kegiatan Tarhib Ramadan di ...
BeritaTekan Inflasi Jelang Ramadan, Banda Aceh Gelar Pasar Murah Bersubsidi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai upaya ...

