
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh Besar akan memberlakukan syarat tambahan bagi warga yang hendak menikah. Yaitu wajib melakukan tes urine bagi pasangan sebelum melakukan akad nikah pada Kantor Urusan Agama setempat.
Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan itu sebagai langkah dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang selama ini semakin marak di daerah itu.
“Iya wacana tes urine. Menghindari orang yang tak jelas. Karena banyak orang-orang di disini yang gunakan narkoba,” katanya pada wartawan usai melakukan sidak di Galian C Aceh Besar, Rabu (21/2).
Ia menyebutkan, pihaknya akan berkordinasi dengan dinas terkait di Aceh Besar untuk lakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut.
“KUA semua telah sampaikan. Kita rencanakan seperti apa pelaksanaannya kedepan,” ujarnya.
Untuk pasangan yang akan di tes urine sebelum menikah yakni perempuan dan laki-laki. Bila salah satu positif menggunakan narkoba maka, tidak boleh menikah dan harus menjalani masa rehabilitasi, setelah itu baru melanjutkan pernikahan.
“Aturan ini akan dijadikan dalam Peraturan Bupati agar payung hukumnya jelas,” sebutnya. [Randi]
Berita Terkait
Gaya HidupRoadshow di Banda Aceh, 7 Artis Indonesia Luncurkan Skincare ARTIST.INC
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Siapa pun yang aktif di depan kamera baik content creator, influencer, […...
EntertainmentKemenekraf dukung Kolaborasi Band Metal Aceh Killa The Phia dan Rapai Pasee
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melalui program Akselerasi Kreatif Musik mem...

