
Langsa (KANALACEH.COM) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah yang tersangkut Ijazah palsu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh.
Amirullah akan digantikan oleh Fadly Hendrian dari Partai Hanura dengan Dapil yang sama.
Menurut Sekwan DPRK Langsa, Samsul Bahri kepada Kanalaceh.com, Selasa (13/2) mengatakan, PAW anggota dewan tersebut setelah memperoleh persetujuan dari DPP Partai Hanura dengan memberhentikan Amirullah yang ditujukan ke DPRK Kota Langsa.
“Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, kami (Sekwan DPRK Langsa) meminta verifikasi suara calon pengganti anggota DPRK ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa,” katanya.
Setelah memperoleh jawaban pengiriman nama calon pengganti, sambung Samsu, hasil pleno KIP Kota Langsa, maka Walikota Langsa mengusulkan nama Fadly Hendrian ke Gubernur Aceh untuk memperoleh SK.
“Maka, apabila SK Gubernur Aceh telah turun, selanjutnya tinggal menyusun jadwal pelantikan PAW,” jelas Samsul. [Erza]
Berita Terkait
PolhukamBupati Abdya Safaruddin Serahkan Sertifikat Paralegal
BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan sertifikat paralegal sekaligus menand...
HeadlinePasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambuk Usai Kepergok Berhubungan Badan
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut pasangan gay yang […...
