
Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sopir bus Sempati Star nopol BL 7751 AA, M Ali (45) warga Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian paska tabrakan maut di Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (20/10) dinihari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan, Ali dipastikan jadi tersangka dalam kasus laka lantas ini, karena lalai memperhitungkan laju kendaraanya ketika ingin mendahului mobil lain sehingga tabrakan tidak terhindarkan.
“Hal ini terungkap setelah kami melakukan olah TKP serta berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” kata dia kepada wartawan, Jumat siang.
Baca: Bus Sempati Star ‘laga kambing’ di Muara Batu, dua orang meninggal
Sebelumnya, Iptu Mulyana menjelaskan kecelakaan tersebut dialami oleh Bus Sempati Star nopol BL 7751 AA dari arah Banda Aceh menuju Medan dengan Bus Sempati Star yang melaju dari arah sebaliknya dengan nopol BL 7704 AA.
“Ketika Bus Sempati Star dari arah Banda Aceh hendak menyalip mobil Toyota Innova datang bus Sempati Star lain dari arah Medan dengan kecepatan tinggi hingga tak bisa dihindari langsung beradu,” jelasnya.
Dijelaskannya, kedua bus tersebut saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. [Rajali Samidan]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

