Kirim ganja melalui J&T, mahasiswa asal Sibreh dibekuk polisi di Peunayong
Redaksi | Kanal Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh membekuk seorang laki-laki berinisial FD (23) yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja melalui kantor jasa pengiriman J&T, Peunanyong, Banda Aceh, Jumat (6/10).
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan FD yang merupakan mahasiswa tersebut ditangkap dengan barang bukti satu buah kotak kardus berwarna cokelat di dalamnya berisikan 11 bal ganja dengan dibalut kertas karbon, juga ditemukan satu bungkusan plastik warna merah berisikan udang kering.
Saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Agus mengatakan tertangkapnya FD atas laporan dari pihak J&T yang berlokasi di Peunayong kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya polisi langsung menuju ke kantor J&T Peunayong, kemudian petugas J&T beserta anggota Sat Res Narkoba menghubungi pengirim barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Pengirim barang bukti narkotika jenis ganja tersebut datang ke kantor pengiriman dan saat berada di depan kantor, FD langsung kami tangkap,” kata Agus.
Selanjutnya FD yang merupakan warga Desa Sibreh Keumudee, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
