Saat tangkap pelaku penganiayaan, polisi temukan Bendera Bulan Bintang
Redaksi | Kanal Aceh

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara bekerjasama dengan jajaran Polsek Nibong mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial IM alias Gadeng (35) warga Gampong Seulunyok Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Informasi yang diterima Kanalaceh.com, Gadeng diamankan oleh polisi pada Kamis (28/9) di rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, Gadeng ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/148/X/2016/PA/RESAUT/SPKT, tanggal 12 Oktober 2016 lalu sebagai pelaku penganiayaan atas korban BAR (45) yang juga warga Gampong Seulunyok, Kecamatan Nibong.
“Saat dilakukan penangkapan, personel di lapangan juga menemukan selembar Bendera Bulan Bintang berkibar di halaman rumah tersangka. Namun sudah diamankan,” ujarnya.
Dikatakannya, kejadian penganiayaan terjadi pada Oktober 2016 lalu, sejak saat itu tersangka tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai DPO.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rezki. [Rajali Samidan]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
