
Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama permohonan judicial review terkait gugatan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang pemohonnya adalah DPR Aceh, Selasa (19/9).
Sidang tersebut dipimpin Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, didampingi dua hakim panel lainnya, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Ketua Fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Faraky mengatakan bahwa sidang yang beragendakan menerima kelengkapan berkas permohonan berjalan dengan baik.
Iskandar mengatakan, dalam persidangan hakim menyarankan kepada para pemohon agar ada elaborasi gugatan.
“Untuk selanjutnya, nanti akan ada perbaikan tambahan di materi gugatan terkait elaborasi soal legal standing,” katanya kepada Kanalaceh.com melalui WhatsApp, Selasa malam.
Hadir dalam persidangan yakni Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, Ketua Banleg DPR Aceh, Abdullah Saleh, dan Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi.
Mereka juga didampingi kuasa hukum Mukhlis Mukhtar SH, Zaini Djalil SH, dan Burhanuddin SH MH. [Aidil Saputra]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

