Gerindra berhentikan Ilham Pangestu dari anggota DPRK Langsa
Redaksi | Kanal Aceh

Langsa (KANALACEH.COM) – Akhirnya DPP Partai Gerindra memberhentikan kadernya, Ilham Pangestu sebagai anggota DPRK Kota Langsa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 04-0065/Kpts/DPP-Gerindra/2017 tertanggal 3 April 2017 yang diterima lembaga DPRK Kota Langsa pada Senin (19/6).
Hal tersebut dibenarkan Samsul Bahri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Kota Langsa melalui telfon selulernya, Senin (19/6) malam kepada Kanalaceh.com. Samsuk mengatakan SK tersebut sudah di tangan Ketua DPRK Langsa.
Dilanjutkannya, untuk proses selanjutnya tentang keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRK dari Partai Gerindra ini harus melalui keputusan Gubernur, oleh karena itu pimpinan DPRK Langsa melalui Walikota Langsa akan menyurati Gubernur Aceh.
“Karena anggota DPRK diangkat dan diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur,” sebut Samsul.
Apabila surat pemberhentian dari Gubernur Aceh sudah ada, sambungnya, maka DPRK Langsa baru akan melakukan proses pergantian antar waktu terhadap Ilham Pangestu yang mundur dari anggota Partai Gerindra dari jabatannya sebagai anggota DPRK Langsa kepada penggantinya. [Erza]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
