Hendak transaksi sabu di hotel, dua pria Aceh ditangkap Polda Sumut
Redaksi | Kanal Aceh

Medan (KANALACEH.COM) – Polda Sumut menangkap dua pria Aceh yang akan bertransaksi narkoba di Hotel Graha Buana, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (24/4) malam.
Tersangka Saifanur (43) asal Aceh Utara dan Dani (27) penduduk Sigli ditangkap saat masih di dalam kamar. Polisi menyita satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik.
Dari pemeriksaan diketahui kalau keduanya sedang menunggu calon pembeli.
“Rencananya transaksi akan dilakukan di dalam kamar,” kata Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (25/4).
Dugaan awal sabu-sabu itu dibawa Saifanur dari Malaysia. Kecurigaan ini didasari profesi Saifanur sebagai pedagang kosmetik di negeri jiran itu. [Serambinews]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

