Polres Aceh Utara tangkap pemain judi, 1 orang kantongi sabu-sabu
Redaksi | Kanal Aceh

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Aceh Utara, Minggu (26/3) dinihari WIB menggrebek para pemain judi yang bermain di rumah Rusli warga Merbo, Kecamatan Lhoksukon. Satu diantaranya, mengantongi satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, AKP M Jafaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 orang yang sedang bermain judi.
Para pemain judi itu kerap kali membuat resah masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Setelah info itu benar, kami langsung menggrebek dan langsung melakukan penangkapan. Mereka pun tak berkutik,” jelas AKP M Jafaruddin.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan disalah satu kantong pemain judi berinisial MJ ditemukan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita adalah satu set batu domino, uang tunai sebanyak Rl1.620.000, sabu-sabu ukuran satu ji, 6 kotak kartu joker, 9 unit HP, 8 dompet.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah digelandang kemapolres dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut,” cetusnya. [Rajali Samidan]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
