
Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berencana mengajukan gugatan kasasi atas putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta pemerintah mempublikaskan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir Said Thalib (TPF KMM).
“Dalam waktu 14 hari kerja, kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena menurut kami memang ini upaya hukum yang bisa dilakukan,” ungkap Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia di kantornya, Jakarta, Sabtu (18/2).
Putri yang mendampingi Suciwati selaku istri Munir tidak merinci kapan kasasi tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, dia masih akan membicarakan lebih lanjut di internal KontraS bersama dengan keluarga mendiang Munir lainnya.
“Untuk waktunya kami akan agendakan minggu depan,” lanjut Putri.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta Timur telah resmi membatalkan putusan KIP tentang penyampaian hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir ke publik, dengan menyatakan Sekretariat Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke publik. [Okezone]
Berita Terkait
PolhukamBupati Abdya Safaruddin Serahkan Sertifikat Paralegal
BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan sertifikat paralegal sekaligus menand...
HeadlinePasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambuk Usai Kepergok Berhubungan Badan
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut pasangan gay yang […...
