Patrialis Akbar ditangkap KPK, Ketua MK: Mohon ampun kepada Allah
Redaksi | Kanal Aceh

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Sebab sebagai ketua, ia tidak bisa menjaga anggotanya hingga tertangkap KPK.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1). Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.
“Saya mohon ampun kepada Allah. Saya mohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal sehingga lembaga ini tercoreng lagi,” kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1).
Sebab sebelumnya Akil Mochtar juga ditangkap KPK. Kala itu, Akil adalah Ketua MK. Kini Akil menghuni LP Sukamiskin hingga akhir hayatnya karena jual beli perkara Pilkada di MK.
“Apakah ini berarti Anda akan mengundurkan diri?” tanya wartawan.
“Kalau saya mengundurkan diri, saya harus melapor pada yang memilih saya,” jawab Arief bergegas menuju ruang rapat. [Detik]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
