
Jakarta (KANALACEH.COM) – Sebagai negeri rawan bencana, Indonesia diharapkan memiliki asuransi bencana. Asuransi ini sudah dipraktekan di sejumlah negara yang rentan mengalami bencana.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, sebenarnya sejak tahun 2012 gagasan tersebut sudah dibahas bersama antara BNPB, Komisi VIII DPR, dan Kementerian keuangan.
“Bentuknya premi dibayar oleh Kementerian Keuangan kepada konsorsium asuransi yang ditunjuk negara, bisa swasta bisa BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Sutopo saat ditemui di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (29/12).
Namun pembahasan belum dilanjutkan karena belum ada payung hukum yang jadi dasar pengadaan asuransi tersebut.
Sutopo menyatakan, asuransi bencana tersebut dikhususkan untuk biaya stimulus untuk membangun kembali rumah yang hancur karena bencana.
Misalnya, jika rumah hancur total maka negara memberi uang stimulus sebesar Rp 30 juta. Jika rumah rusak berat maka diberi uang sebesar Rp 20 juta. Dan jika rumah rusak ringan diberi uang sebesar Rp 10 juta.
Ia menambahkan, banyak keuntungan yang didapat jika Indonesia memiliki program asuransi bencana.
Pendataan rumah rusak tak perlu memakan waktu lama karena telah terdata. Dan penyaluran uangnya juga akan lebih cepat.
“Di negara lain seperti Jepang dan Kanada sudah punya. Kita belum punya karena memang belum ada payung hukumnya, padahal manfaatnya banyak sekali kalau kita punya,” lanjut Sutopo. [Kompas]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

