Polres Aceh Utara musnahkan 750 karung bawang ilegal
Redaksi | Kanal Aceh

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan 750 karung bawang ilegal tanpa dokumen dengan cara dibakar di halaman Mapolres Aceh Utara, Selasa (20/12).
Pemusnahan barang ilegal itu turut disaksikan oleh sejumlah pihak dari Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kejaksaan Negeri Lhoksukon dan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Wakapolres Kompol Suwalto di lokasi pemusnahan mengatakan, bawang merah tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim pada hari Minggu (11/12) lalu pada pukul 04.30 WIB pagi di kawasan Lhoksukon.
“Bawang Merah itu diangkut menggunakan truk colt diesel BK 9414 CA yang rencananya akan dibawa ke wilayah kabupaten Bireun. Truk dan Supirnya berinisial RS (40) warga Rantau, Aceh Tamiang kini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Suwalto. [Rajali Samidan]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
