Ruslan Abdul Gani sebut ada pajak nanggroe dalam kasus BPKS
Redaksi | Kanal Aceh

Jakarta (KANALACEH.COM) – Terdakwa kasus pembangunan dermaga bongkar Sabang, Ruslan Abdul Gani, membacakan sendiri nota pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/11).
Ruslan Abdul Gani tampil di ruang sidang mengenakan kemeja warna ungu dan celana hitam.
Dalam pembelaannya, Ruslan mengatakan, BPKS sarat dengan muatan politik dan non teknis. Ruslan juga menyebutkan tentang adanya pajak nanggroe yang dikutip dari perusahaan. [Serambi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
