
Jakarta (KANALACEH.COM) – Ruslan Abdul Gani, terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang, dituntut tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar lebih.
Tuntutan jaksa KPK tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS Sabang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10) siang.
Menurut jaksa Kiki Ahmad Yani, terdakwa Ruslan Abdul Gani memenuhi syarat pelanggaran pasal 2 junto pasal 18 undang-undang dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Serambi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

