
Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Aparat polisi Polres Aceh Tamiang menangkap tujuh pelaku dugaan pungutan liar terhadap mobil box pedagang saat parkir mengantar barang ke toko.
Ketujuh pelaku tersebut diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk mendapat pembinaan agar tidak mengulangi kembali perilaku premanisme tersebut.
Ketujuh pelaku tersebut, Miswan (57) warga Dusun Mawar, Kampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Zulkarnain (47) warga Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau. Iwan (39), Candra tribuna (35) keduanya warga Kampong Kota Lintang, M Ibrahim (53) dan M Nazar (36) warga Kampong Perdamaian, dan Bambang Suprianto (36) warga Kampong Sriwijaya Kecamatan Kualasimpang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Ferdian Chandra, Rabu (28/9) mengatakan, penangkapan ketujuh pelaku pungutan liar itu dalam rangka operasi program promoter berupa pembersihan premanisme.
Ketujuh pelaku dalam menjalankan pungutan liar menggunkan modus organisasi serikat pekerja dan kelompok pemuda Kota Kualasimpang.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meminta uang jasa angkutan Rp5.000 sampai dengan Rp20.000 mengatasnamakan organisasi serikat pekerja dan kelompok kepemudaan kampung terhadap salesman yang menggunakan mobil box,” ujarnya. [Serambi]
Berita Terkait
UncategorizedStabilkan Harga Pangan, Pemko Banda Aceh Sediakan 2.600 Paket Pangan Murah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan ...
UncategorizedKejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pemerkosa Anak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana dalam perkara&...

