Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dijerat dengan UU 40/1999
Redaksi | Kanal Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jurnalis di Banda Aceh mengutuk aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AU terhadap dua wartawan di Kota Medan.
Kecaman itu dilakukan dengan aksi massa oleh gabungan dari beberapa organisasi pers yang ada di Aceh, Jumat (19/8) di depan Mesjid Baiturahman Banda Aceh.
Para jurnalis di Banda Aceh menuntut agar pelaku diseret ke meja hijau dan dijerat menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Kasus pemukulan ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun. Semua pihak, terutama aparat yang mengerti hukum, seharusnya tidak main pukul terhadap wartawan dan warga,” kata ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi.
Hal serupa, Irandi Novandi dari persatuan wartawan Indonesia (PWI) Aceh. “Jangan diamkan kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Seret pelaku ke pengadilan,” ujarnya.
AJI dan PWI mendesak agar polisi militer menegakkan aturan hukum bagi personel TNI AU yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan dan warga. “Hormatilah Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik di lapangan. Kepada wartawan, penting berperilaku profesional dan penuh kehati-hatian dalam melakukan liputan,” tambah Adi Warsidi. [Randi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
