Gubernur Aceh keluarkan peraturan cuti hamil dan melahirkan
Redaksi | Kanal Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 49 tahun 2016 mengeluarkan peraturan baru tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Jumat (12/8) berisi tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup PNS Pemerintah Aceh, baik tenaga kontrak maupun lainnya.
Untuk cuti hamil diberikan 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan diberikan waktu selama 6 bulan untuk pemberian ASI Eksklusif. [Aidil]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
