Gubernur Aceh keluarkan peraturan cuti hamil dan melahirkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 49 tahun 2016 mengeluarkan peraturan baru tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Jumat (12/8) berisi tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup PNS Pemerintah Aceh, baik tenaga kontrak maupun lainnya.
Untuk cuti hamil diberikan 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan diberikan waktu selama 6 bulan untuk pemberian ASI Eksklusif. [Aidil]
Berita Terkait
BeritaBanjir Rendam Permukiman, Longsor Tutup Jalan di Aceh Tengah
Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Banjir dan tanah longsor melanda Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Minggu (11/10) […]...
BeritaResidivis Curanmor Ditangkap di Aceh Besar, Curi Hp dan Magicom Mahasiswi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria […]...



