Membiarkan alat kampanye, warga laporkan bupati dan Panwaslih ke Ombudsman Aceh
Redaksi | Kanal Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Nagan Raya, T Zulkarnaini alias Ampon Bang dan Panwaslih setempat dilaporkan ke Ombudsman Aceh karena dinilai telah membiarkan pemasangan alat peraga salah satu kandidat di kantor pemerintahan.
Laporan itu disampaikan oleh seorang warga Krueng Alem, Darul Makmur, Nagan Raya, T Reza Fadillah, Senin (8/8). Laporan itu diterima oleh Assisten Ombudsman Aceh, Rudi Ismawan dan Mirza Saputra di Kantor Ombudsman Aceh, Banda Aceh.
Alat peraga berupa baliho tersebut milik bakal calon bupatiNagan Raya periode 2017-2022, T Raja Keumangan SH MH (TRK) yang saat ini juga menjabat Kepala Bapeda Nagan Raya. “Saya laporkan bupati karena telah melakukan pembiaran PNS terlibat dalam politik praktis,” kata Reza.
Sementara Panwaslih, kata Reza, juga melakukan pembiaran karena tidak menindak pelanggaran yang terjadi. “Ketika kita tanya, alasannya belum ada laporan dari masyarakat. Padahal Panwas bisa menindaklajuti pelanggaran tanpa menunggu laporan masyarakat,” ujar dia. [Serambi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
