Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 11 orang pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, (1/8).
Kejari Banda Aceh menghukum cambuk 3 pasang pelaku ikhtilath (mesum) dan 5 orang pelaku maisir (judi). Mereka masing-masing dinilai melanggar syariat Islam, yaitu pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat. [Foto-foto: Kanal Aceh/Randi]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita




