
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membuat qanun atau peraturan daerah tentang pendirian rumah ibadah dan pedoman kerukunan umat beragama.
“Saat ini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sedang melakukan finalisasi rancangan qanun pendirian rumah ibadah. Kami berharap qanun ini bisa disahkan pada tahun ini juga,” ujar Staf Ahli Gubernur Aceh, M Jafar di Banda Aceh, Sabtu (18/6).
M Jafar yang juga mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu mengatakan, qanun pendirian rumah ibadah dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Qanun ini agak terlambat dibuat karena banyak qanun turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 yang harus diselesaikan Pemerintah Aceh. Dan selama ini, aturan pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan gubernur,” ujarnya.
M Jafar menjelaskan qanun yang nantinya juga akan mengatur pedoman kerukunan umat beragama tersebut diharapkan bisa menjawab permasalahan-permasalahan menyangkut penodaan agama dan penyiaran agama.
“Di dalam qanun tersebut juga dijabarkan tentang langkah-langkah pemberdayaan dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB di semua tingkatan,” kata M Jafar.
“Selain memperkuat kerukunan umat beragama, kehadiran qanun ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah,” kata Jafar. [Antaranews]
Berita Terkait
UncategorizedStabilkan Harga Pangan, Pemko Banda Aceh Sediakan 2.600 Paket Pangan Murah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan ...
UncategorizedKejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pemerkosa Anak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana dalam perkara&...

